Para Hakim yang Terjebak dalam Suap, Kini Terjaring Hukum
Nah, bayangkan saja: seorang hakim yang seharusnya menjadi pahlawan keadilan justru terjebak dalam skandal korupsi. Kasus suap terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO) ini bukan hanya tentang uang, tapi juga tentang kepercayaan publik yang hancur. Ketika sidang berlangsung, lima hakim yang terlibat langsung terpojok oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan, dan sekarang mereka harus menerima konsekuensi dari tindakan korupsi mereka.
Kutipan Hakim Nonaktif yang Mengakui Pembandingan
Sunoto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa Djuyamto, seorang hakim nonaktif, telah mengajukan banding terhadap vonis 11 tahun penjara.
“Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding pada Senin (8/12/2025) kemarin,”
ujar Sunoto saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025). Tapi, ada empat terdakwa lain yang masih bungkam, mungkin sedang memikirkan langkah mereka.
“Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamtotelah mengajukanbandingpada Senin (8/12/2025) kemarin,”
ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Komentar Sunoto ini memberi gambaran bahwa pembandingan belum menjadi akhir dari cerita. Dalam sidang pembacaan vonis Rabu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah karena menerima suap dari pihak korporasi. Tapi, Djuyamto dan rekan-rekannya masih punya waktu hingga Rabu (10/12/2025) untuk merenungkan apakah akan menyetujui hukuman atau tidak.
Penjelasan Detail tentang Kebijakan dan Peran Masing-Masing
Selain Djuyamto, tiga terdakwa lainnya juga memiliki peran spesifik dalam skandal ini. Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakpus, mendapat vonis paling berat: 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Suap yang ia terima mencapai Rp 14,7 miliar, membuatnya menjadi korban terbesar dalam kasus ini. Wahyu Gunawan, yang dikenal sebagai ‘pintu masuk’ suap, divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 2,3 miliar.
“Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar. Dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.”
Kutipan dari hakim ini mengungkapkan bahwa suap tidak hanya memengaruhi keputusan hukum, tapi juga menjadi bentuk korupsi yang berkelanjutan. Dua hakim anggota, Agam dan Ali, menjadi bagian dari sistem yang kacau akibat hasrat keuntungan pribadi. Sementara itu, Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan mencerminkan bagaimana uang bisa mengubah orientasi seseorang dari keadilan ke korupsi.
Kasus Suap dan Konsekuensinya
Kasus ini tidak hanya menjadi pengingat tentang bagaimana suap bisa memengaruhi pengadilan, tapi juga menyoroti bagaimana kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan semakin tergerus. Dengan total suap yang mencapai lebih dari Rp 20 miliar, korporasi CPO dianggap telah menyuap para hakim untuk memberikan vonis lepas kepada mereka. Tindakan ini memicu kesan bahwa keadilan bisa dibeli, dan hukum justru menjadi alat pribadi.
Yang menarik, pemidanaan para terdakwa mengacu pada Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ini menunjukkan bahwa korupsi dalam sistem peradilan tidak hanya dihukum berat, tapi juga menjadi teladan bagaimana kekuasaan bisa dikorupsi oleh hasrat greed. Dengan vonis 11 tahun penjara, Djuyamto Cs menjadi simbol bagaimana para penegak hukum bisa jatuh jika tidak waspada.
Menurut para ahli, kasus ini memperlihatkan kerentanan sistem peradilan yang sering kali terjebak dalam kompromi. Suap bisa datang dari mana saja, bahkan dari dalam lingkaran sendiri. Dengan ini, kita perlu bertanya: Apakah keadilan benar-benar bisa terlepas dari tangan manusia? Karena jika tidak, maka korupsi tidak hanya menggerogoti korporasi, tapi juga masyarakat yang percaya pada keadilan. So, jangan remehkan kecil-kecilan. Karena korupsi yang tersembunyi di balik papan nama
“hakim”
bisa memecah belah dunia kita sendiri.