Penyitaan Besar di TPK Tapanuli Selatan: Kayu Ilegal dan Alat Berat Disita dalam Operasi Anti-Pembalakan
Tak Terduga, penyitaan kayu ilegal di Tapanuli Selatan menggelegar. Dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, lebih dari 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, serta sejumlah peralatan berat seperti ekskavator dan mesin belah dijegal. Lokasi penyitaan ini justru berada di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) milik pelaku berinisial JAM, yang menunjukkan adanya kerjasama antara penyidik dan pelaku dalam memperkuat jaringan kejahatan. Tapi, apa yang membuat penyitaan ini begitu signifikan? Jawabannya tersembunyi dalam keberadaan alat berat yang ditemukan di hulu Sungai Batang Toru, jauh dari area PHAT JAM.
Kerja Bakti Menyisir Kayu Ilegal: Bukan Sekadar Pengejaran
Pasca penyitaan di TPK JAM, tim penyidik tak berhenti. Mereka menyisir lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat serta kayu bulat yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan ilegal.
“Ini bukan sekadar penemuan kecil,”
kata Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
“Kita menemukan bukti bahwa kejahatan ini terstruktur, bukan hanya tindakan spontan.”
Penemuan ini memberi gambaran bahwa praktik pembalakan liar di Sumatera Utara tak hanya dilakukan secara individu, tetapi terorganisasi hingga melibatkan peralatan modern.
“Selain di TPK PHAT JAM, GakkumKemenhut juga menyisir lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat, dan sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari kegiatan perusahaan,”
Analisis dari penyidik menunjukkan bahwa alat berat ditemukan di hutan hulu Sungai Batang Toru, sekitar delapan kilometer dari PHAT JAM. Tempat ini menjadi lokasi penting karena menyimpan bukti kuat bahwa aktivitas perusahaan ilegal terus berjalan meski di luar area yang resmi diakui. Dwi menambahkan, barang bukti telah disegel dan dititipkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tapanuli Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan begitu, operasi ini bukan hanya menangkap pelaku, tapi juga mengungkap sistem yang tersembunyi di balik penebangan massal.
Misteri Dua Terduga Pelaku Lain: Siapa Mereka dan Peran Mereka?
Yang menarik, operasi ini juga mengarah ke dua terduga pelaku lain, M dan AR. Menurut Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, M diduga sebagai pemilik PHAT yang menerima kayu bulat dari JAM secara ilegal. Sementara AR diindikasikan melakukan pemanenan tanpa izin di luar wilayah PHAT-nya. Bukti ini ditemukan berdasarkan analisis citra Sentinel-2 L2A yang menunjukkan adanya penebangan di area sebesar 33 hektar, jauh dari luas PHAT AR yang mencapai 45,2 hektar. Ternyata, teknologi satelit bisa menjadi mata pengawas yang tak terlihat.
“Pendalaman dan pengembangan penyidikan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kehutanan terhadap terlapor, JAM telah membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya,”
Yazid menjelaskan, penyidikan ini tak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengungkap mata rantai lain dalam praktik korupsi kayu. Dengan menerapkan teknologi pemantauan dari satelit, petugas bisa mengenali pola penebangan yang selama ini tak terdeteksi. Hasil analisis ini memberi gambaran bahwa kejahatan tidak hanya terjadi di PHAT, tetapi juga memanfaatkan kelemahan regulasi di luar area peta.
Konteks Lebih Luas: Modus Operandi Pembalakan Ilegal yang Terstruktur
Penyitaan di Tapanuli Selatan bukan kejadian isolasi. Ini menjadi bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk mengungkap skema pencucian kayu ilegal menjadi legal. Dwi Januanto Nugroho menyoroti bahwa perusahaan ilegal sering kali memanfaatkan penatausahaan hasil hutan sebagai alat penutup.
“Mereka memasukkan kayu yang diambil secara liar ke dalam sistem produksi yang tampak sah,”
ujarnya. Pola ini menunjukkan betapa canggihnya modus kejahatan yang terus berlangsung di hutan-hutan Indonesia.
Dengan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 3,5 miliar sesuai Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 tentang Kehutanan. Penyidikan ini menjadi pengingat bahwa hutan bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga menjadi arena pertarungan antara pemerintah dan kekuatan korupsi. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar kejahatan yang semakin canggih ini tak bisa berlanjut tanpa henti.